Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pemberian insentif dan disinsentif penataan ruang merupakan salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pemberian insentif dan disinsentif penataan ruang memegang peran penting agar tata ruang dapat terwujud sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa, pemberian insentif dan disinsentif penataan ruang juga dilakukan untuk mendorong setiap orang untuk menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Insentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang didorong pengembangannya, sedangkan disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dicegah, dibatasi dan/atau dikurangi pengembangannya. Baik insentif dan disinsentif dapat diberikan dari
Pemerintah kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, dan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat. Namun demikian dalam penyelenggaraannya sering ditemukan permasalahan terkait dengan pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu permasalahan yang terjadi yaitu belum jelasnya mekanisme (proses) dan prosedur pemberian insentif dan disinsentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang.
Hal ini didukung pula dengan belum jelasnya pengaturan terkait insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan ketentuan pemberian insenitif dan disinsentif sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan hal tersebut, maka dilaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Magelang. Perwal ini nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan dalam mengetahui tata cara pemberian insentif dan pengenaan disinsentif yang substasinya memuat mekanisme (proses) serta prosedur pemberian insentif dan pengenaan disinsentif di Kota Magelang.
Hal ini didukung pula dengan belum jelasnya pengaturan terkait insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan ketentuan pemberian insenitif dan disinsentif sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan hal tersebut, maka dilaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Magelang. Perwal ini nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan dalam mengetahui tata cara pemberian insentif dan pengenaan disinsentif yang substasinya memuat mekanisme (proses) serta prosedur pemberian insentif dan pengenaan disinsentif di Kota Magelang.