BIDANG PENATAAN RUANG

  1. Bidang Penataan Ruang

            Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Bidang Penataan Ruang memiliki tugas dan fungsi. Tugas Bidang Penataan Ruang melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penataan ruang. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Penataan Ruang.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penataan Ruang.
  3. Pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan Ruang.
  4. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Penataan Ruang.

Bidang Penataan Ruang ini memilki program dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, yaitu Penyelenggaraan Program Penataan Ruang. Program ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur, mengarahkan, dan mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah agar tertib, serasi, berkelanjutan, serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penyelenggaraan program ini sejalan dalam amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bertujuan antara lain untuk mewujudkan keteraturan pemanfaatan ruang melalui perencanaan tata ruang yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan, menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang dengan penyusunan, penetapan, dan pengendalian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang untuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara seimbang.

Program ini memiliki outcome sebagai berikut:

  1. Meningkatnya Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  2. Meningkatnya Kompetensi Tenaga Konstruksi; dan
  3. Berkembangnya Badan Usaha Jasa Konstruksi.

            Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program ini adalah :

  1. Persentase Pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Persentase tenaga kerja konstruksi tersertifikasi; dan
  3. Persentase Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Aktif dan Berkembang.

                Pelaksanaan program ini berfokus pada kegiatan :

  1. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi
  2. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi