UPT PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK

  1. UPT PALD

            Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, UPT PALD memiliki tugas dan fungsi. Tugas UPT PALD melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan air limbah domestic serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, UPT PALD menyelenggarakan fungsi sebagai  berikut :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan UPT PALD
  2. Pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan UPT PALD
  3. Pelaksanaan program dan kegiatan UPT PALD
  4. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UPT PALD
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.