BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN DAN PERMUKIMAN

  1. Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman

            Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman memiliki tugas dan fungsi. Tugas Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyehatan lingkungan permukiman. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman.
  3. Pelaksanaan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman; dan
  4. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman.

            Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan program-program sebagai berikut :

  1. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

            Program ini diarahkan untuk pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM). Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses air minum aman perkotaan dengan fokus kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baik yang dikelola PDAM maupun oleh kelompok masyarakat. Program ini dimaksudkan selain untuk memenuhi amanat urusan wajib pemerintahan karena berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat juga untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Sedangkan Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.

            Program ini memiliki outcome Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Sistem Pengelolaan Air Minum. Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program ini adalah :

  1. Persentase peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap jumlah penduduk di kabupaten/kota
  2. Persentase peningkatan jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap jumlah rumah tangga di kabupaten/kota;
  3. Persentase Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan.

 

  1. Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional

          Program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Persampahan Regional bertujuan untuk mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengubah sampah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomis, dan membangun sistem terpadu, efektif, dan efisien untuk penanganan sampah dari hulu ke hilir, termasuk peningkatan peran serta masyarakat. dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Program ini memiliki outcome Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Sistem Pengelolaan Air Minum. Program ini merupakan implementasi kebijakan yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur prinsip dan kerangka umum pengelolaan sampah, dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 secara lebih spesifik mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di tingkat kota dan bertujuan untuk mendukung terwujudnya TPST Regional Magelang serta pembangunan sarana prasarana persampahan skala kota. Sarana dan prasarana persampahan skala kota yang menjadi fokus adalah rencana pengembangan fasilitas pengelolaan persampahan yang berlokasi di Bojong, Kecamatan Juranombo Selatan. Program ini memiliki outcome Meningkatnya Layanan Persampahan Regional. Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program ini adalah Persentase penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan. Pelaksanaan program ini berfokus pada kegiatan Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah

          Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dinyatakan bahwa Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Sedangkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.

          Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sanitasi daerah melalui pembangunan dan pengelolaan sistem air limbah yang terpadu, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta mendukung terwujudnya permukiman yang bersih, sehat, dan layak huni. Selain itu, program ini menjadi instrumen perencanaan dan pengendalian pembangunan infrastruktur sanitasi yang terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan daerah. Program ini diarahkan untuk mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik di tingkat kota serta meningkatkan akses sanitasi layak dan aman baik melalui pembangunan tangki septic individu, peningkatan sambungan rumah maupun pembangunan SPALD terpadu. Peningkatan akses sanitasi aman juga difokuskan pada program ini melalui peningkatan layanan penyedotan lumpur tinja. Pelaksanaan program ini berfokus pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota.