Tata Cara Pengaduan
Persyaratan Ijin Usaha Angkutan :
1. Badan Hukum yang Bergerk di Bidang Usah Angkutan (BUMN / BUMD / PT / Koperasi)
2. Akte Pendirian Badan Hukum / Perusahaan)
3. NPWP
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
6. Memiliki / Menguasai Kendaraan yang Laik Jalan
7. Memiliki / Menguasai Fasilitas Penyimpanan Kendaraan<br>