Tata Cara Pengaduan

Persyaratan Ijin Usaha Angkutan :

1. Badan Hukum yang Bergerk di Bidang Usah Angkutan (BUMN / BUMD / PT / Koperasi)
2. Akte Pendirian Badan Hukum / Perusahaan)
3. NPWP
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
6. Memiliki / Menguasai Kendaraan yang Laik Jalan
7. Memiliki / Menguasai Fasilitas Penyimpanan Kendaraan<br>

Tata Cara Pengaduan

Persyaratan Izin Trayek

1. Memiliki Surat Izin Usaha Angkutan yang Masih Berlaku
2. memiliki / Menguasai Kendaraan yang Laik Jalan
3. Memiliki / Menguasai Fasilitas Penyimpanan Kendaraan
4. Surat Bukti Anggota Irganda
5. Pada Trayek yng dimohon masih memungkinkan untuk pertambahan kendaraan