Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MAGELANG.

PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI

 

Nama Jabatan               :   KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota  Magelang mempunyai tugas  membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang pekerjaan umum dan Penataan Ruang.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang mempunyai  fungsi:

Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang.
Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan dan umum kepegawaian dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang.
Pelaksanaan tugas  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

 

RINCIAN TUGAS :

Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Memberikan pelayanan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan perizinan lainnya.
Menyelia pelayanan dan bantuan kepada Organisasi Perangkat Daerah di bidang perencanaan teknis konstruksi dan perhitungan anggaran.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatanPekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah dilingkup tugasnya.
Membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan programPekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

Nama Jabatan               :   SEKRETARIS

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :

Sekretaris mempunyai tugas  membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam penyusunan program,pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkupDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, SekretarisDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi :

Pengkoordinasian bidang-bidangdalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkupSekretariat.
Pelaksanaan pengelolaan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkupDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

 

RINCIAN TUGAS :                

Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat.
Mengkoordinir penyusunan dokumen perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan            di lingkup Sekretariat.
Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh bidang di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan penatausahaan barang milik daerah di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan di lingkupSekretariat.
Mengkoordinirpelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas  membantu Sekretaris dalam melaksanakanpenyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangandi lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub BagianProgramdan Keuangan mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan.
Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.

 

RINCIAN TUGAS :

Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan tahunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangberdasarkan usulan dari Sekretariat dan masing-masing Bidang.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran berdasarkan usulan dari Sekretariat dan masing-masing Bidang serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.
Melaksanakan koordinasi dengan masing-masing Bidang dalam rangka proses pencairan keuangan terkait pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan tertib administrasi pertanggungjawabankeuanganDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan penyusunan laporan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas  membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

RINCIAN TUGAS:

Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan kearsipan.
Melaksanakan urusan rumah tangga dan urusan perlengkapan di lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melaksanakan koordinasi terkait pelaksaan tugas dan fungsinya.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

 

 

Nama Jabatan           :   KEPALA BIDANG BINA MARGA DAN

                                      PENGAIRAN

 

Tugas  Dan Fungsi    :  

Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan mempunyai tugas  membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam bidang bina marga dan Pengairan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Bina Marga dan Pengairan.
Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Bina Marga dan Pengairan.
Pelaksanaan kegiatan bidang Bina Marga dan Pengairan.
Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Bina Marga dan Pengairan.

 

Uraian Tugas :

Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bina marga dan pengairan
Mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi  mengenai gambar kerja dan spesifikasi teknis  kegiatan pembangunan fisik di bidang kebinamargaan dan pengairan.
Mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidang bina marga dan pengairan.
Mengkoordinir pengawasanpembangunan  dan mutu pembangunan jalan serta jembatan.
Mengawasi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi serta pemeliharaan berkala jaringan irigasi.
Melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait di bidang pengairan.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan jalan dan jembatan.
Mengkoordinir pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai.
Mengkoordinir pengelolaan dan pengembangan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan sistemAir Limbah Rumah Tangga domestik.
Mengkoordinir pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan.
Menyelia  pembangunan dan pengelolaan infrastruktur permukiman.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bina marga dan pengairan.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang bina marga dan pengairan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

Nama Jabatan           :   KEPALA SEKSI JALAN DAN JEMBATAN

 

Tugas  Dan Fungsi    :  

Kepala Seksi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan dalam sub bidang jalan dan jembatan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Jalan dan Jembatan.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksi Jalan dan Jembatan.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Jalan dan Jembatan.

 

Rincian Tugas :        

Menyusun rencana program dan kegiatanSeksi Jalan dan Jembatan.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang jalan dan jembatan.  
Menyiapkan bahan  analisa data jalan dan jembatan.
Menyiapkan bahan   pemberian rekomendasi gambar kerja dan Rencana Kerja dan spesifikasi teknis kegiatan pembangunan fisik jalan kota dan jembatan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa kontruksi.
Melaksanakan pengawasan pembangunan jalan dan jembatan.
Memantau dan mengendalikan mutu pembangunan pekerjaan jalan dan jembatan.
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai.
Mengkoordinir pembangunan dan pengelolaan infrastruktur permukiman.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan SeksiJalan dan Jembatan.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan SeksiJalan dan Jembatan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

 

 

Nama Jabatan           :   KEPALA SEKSI PENGAIRAN

 

Tugas  Fungsi            :  

Kepala Seksi Pengairan mempunyai tugas  fungsi membantu Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan dalam sub bidang pengairan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi pengairan mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengairan.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksiPengairan.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengairan.

 

Rincian Tugas :

Menyusun rencana program dan kegiatanSeksi Pengairan.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pengairan.
Melaksanakan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi serta pemeliharaan berkala jaringan irigasi.
Menyiapkan bahan kordinasi dengan instansi terkait di bidang pengairan.
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan sistemAir Limbah Rumah Tangga domestik.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pengairan
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Pengairan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

 

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI PENGENDALIAN DAN OPERASIONAL

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan dalam sub bidang pengendalian dan operasional.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengendalian dan Operasional.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksi Pengendalian dan Operasional.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian dan Operasional.

 

RINCIAN TUGAS :     

Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengendalian dan Operasional.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pengendalian dan Operasional.
Melaksanakan pemeliharaan rutin dan penanggulangan kerusakan fisik jalan kota,jembatan dan pengairan.
Menyiapkan bahan rekomendasi gambar kerja dan spesifikasi teknis kegiatan pemeliharaan dan pembangunan fisik jalan kota dan jembatan.
Memantau dan mengendalikan mutu pembangunan dan pemeliharaan pekerjaan di bidang pengendalian dan operasional.
Menyiapkan bahan rekomendasi atas rencana pengeluaran perizinan/non perizinan di bidang bina marga dan pengairan.
Mempersiapkan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan jalan dan jembatan.
Melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian dan Operasional.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Pengendalian dan Operasional.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

Nama Jabatan               :   KEPALA BIDANG CIPTA KARYA

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas  membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam bidang Cipta Karya.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Cipta Karya;
Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Cipta Karya;
Pelaksanaan kegiatan bidang Cipta Karya;.
Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Cipta Karya.

 

RINCIAN TUGAS :     

Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Cipta Karya.
Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Cipta Karya.
Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pembangunan gedung.
Menyelia pemberian bantuan teknispembangunan gedung.
mengkaji data dan informasi sebagaibahan rekomendasi sertifikat layak fungsi bangunan gedung.
mengkaji bahan penyusunan rencana dan gambar konstruksi bangunan gedung beserta perhitungan  anggarannya.
Mengkaji bahan rekomendasi gambar kerja kegiatan bangunan gedung negara dan bangunan umum.
Mengkaji bahan rekomendasiIzin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengawasi pemeliharaan dan Rehab Bangunan Gedung Negara.
Menyusun draft kajian terhadap pembangunan kawasan yang diprioritaskan penanganannya.
Melaksanakan pembinaan jasa konstruksi
mengkoordinir monitoring, evaluasi dan pelaksanaan jasa konstruksi
melaksanakanpelatihan tenaga terampil konstruksi.
Mengkaji bahan sistem informasi jasa konstruksi
Mengkaji tinjauan teknis pengajuan ijin usaha jasa konstruksi.
Mengkoordinir Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan BidangCipta Karya.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan BidangCipta Karya.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI BANGUNAN GEDUNG

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :

Kepala Seksi Bangunan Gedung mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan dalam sub bidang bangunan gedung.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Bangunan Gedung mempunyai  fungsi:

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Bangunan Gedung.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksi Bangunan Gedung.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Bangunan Gedung.

 

RINCIAN TUGAS        :

Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Bangunan Gedung.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bangunan gedung.
Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian pembangunan gedung.
Melaksanakan bantuan teknispembangunan gedung.
Melaksanakan pengawasan pembangunan gedung.
Menyiapkan bahan rekomendasi sertifikat layak fungsi bangunan gedung.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan gambar konstruksi bangunan gedung beserta perhitungan  anggarannya.
Menyiapkan bahan rekomendasi gambar kerja kegiatan bangunan gedung negara dan bangunan umum.
Menyiapkan bahan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB).
Melaksanakan pemeliharaan dan Rehab Bangunan Gedung Negara.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan SeksiBangunan Gedung.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan SeksiBangunan Gedung.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam seksiPenataan Bangunan dan Lingkungan.

 

      Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksiPenataan Bangunan dan Lingkungan.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.

 

RINCIAN TUGAS :

Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Mengolah dan menganalisa data tentang Bangunan Gedung di kawasan yang diprioritaskan penanganannya.
Melakukan kajian terhadap pembangunan kawasan yang diprioritaskan penanganannya.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan gambar konstruksi bangunan gedung beserta perhitungan  anggarannya.
Menyiapkan bahan rekomendasi gambar kerja kegiatan bangunan gedung.
Melaksanakan pemeliharaan dan rehab Bangunan di kawasan yang diprioritaskan penanganannya.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI JASA KONSTRUKSI

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas,  Kepala Seksi Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Jasa Konstruksi.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksiJasa Konstruksi.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Jasa Konstruksi.

 

RINCIAN TUGAS           :      

Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Jasa Konstruksi.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Jasa Konstruksi
Menyiapkan bahan pembinaan jasa konstruksi
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan jasa konstruksi
Menyiapkan bahanpelatihan tenaga terampil konstruksi.
Menyiapkan bahan Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Menyiapkan bahan sistem informasi jasa konstruksi
Melaksanakan tinjauan teknis pengajuan ijin usaha jasa konstruksi.
Melaksanakan Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan SeksiJasa Konstruksi
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan SeksiJasa Konstruksi
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

Nama Jabatan           :   KEPALA BIDANGPENATAAN RUANG

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas  membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Magelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Penataan Ruang
Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Penataan Ruang
Pelaksanaan kegiatan bidang Penataan Ruang.
Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Penataan Ruang

 

RINCIAN TUGAS  :    

Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Penataan Ruang.
Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis penataan ruang tingkat Kota Magelang.
Melaksanakan Pembinaan penataan ruang tingkat Kota Magelang.
Melaksanakan Pengembangan sistem informasi dan komunikasi, serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
Melaksanakan kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota
Mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang penataan ruang.
mengkaji bahan dan data sebagai bahan rekomendasi/keteranganterkait perencanaan dan pemanfaatan ruang.
Menyusun draft penetapan dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang.
Menyusun draft penetapan dan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Menyusun draft penetapan dan peninjauan kembali Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Strategis atau Kawasan yang diprioritaskan penangananya.
Mengkoordninir Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Mengkoordinir pelaksanaan pembinaan dan operasionalisasi PPNS Penataan Ruang.
mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi teknis rencana pemanfaatan ruang.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penataan Ruang.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan  Bidang Penataan Ruang.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI PENGATURAN DANPEMBINAAN TATA RUANG

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Seksi Pengaturan dan PembinaanTata Ruang mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Penataan Ruangmelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksannan kebijakan teknis pengaturan dan pembinaan tata ruang.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksiPengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.

 

RINCIAN TUGAS :     

Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
Menyiapkan bahan Pembinaandalam pelaksanaan penataan ruang tingkat Kota Magelang.
Menyiapkan bahan Pengembangan sistem informasi dan komunikasi, serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
Menyiapkan bahan kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota
Melaksanakan program dan kegiatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang penataan ruang.
Menyiapkan bahan dan data sebagai bahan rekomendasi/keteranganterkait perencanaan dan pemanfaatan ruang.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Penataan Ruangmelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang dan kawasan strategis dalam sub bidang perencanaan dan pemanfaatan ruang.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksiPerencanaan dan Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang.

 

RINCIAN TUGAS :     

Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang.
Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang.
Menyiapkan bahan penetapan dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang.
Menyiapkan bahan penetapan dan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Menyiapkan bahan penetapan dan peninjauan kembali Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Strategis atau Kawasan yang diprioritaskan penangananya.
menyiapkan bahan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, serta koordinasi penyusunan rencana pembiayaan program pemanfaatan ruang.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang
Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

 

 

Nama Jabatan               :   KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN  PEMANFAATAN RUANG

 

TUGAS  DAN FUNGSI   :      

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Penataan Ruang melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis dalam sub bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

 

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai fungsi :

Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan padaSeksiPengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.