BIDANG PENATAAN BANGUNAN DAN JASA KONTRUKSI

  1. Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK)

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) memiliki tugas dan fungsi. Tugas Bidang PBJK melaksanakan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penataan bangunan dan jasa konstruksi. Dalam melaksanakan tugas, Bidang PBJK menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.
  3. Pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.
  4. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.

Bidang Bina Marga dan Pengairan (BMP) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bidang BMP menyelenggarakan program-program sebagai berikut :

  1. Program Penataan Bangunan Gedung           

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mendefinisikan Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Program Penataan Bangunan Gedung untuk mewujudkan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung yang tertib, fungsional, aman, nyaman, serasi, serta selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Program ini diarahkan untuk melakukan penataan bangunan gedung baik milik pemerintah maupun non pemerintah melalui pelayanan penyelenggaraan bangunan, pemberian PBG, dan sertifikat laik fungsi serta Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  1. Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya

Penyelenggaraan Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya ini diarahkan untuk penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya yang difokuskan untuk mengembangkan kawasan strategis di Kota Magelang baik melalui penyediaan dokumen perencanaan dan legalisasinya yang bertujuan untuk mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang tertib, serasi, aman, indah, beridentitas, serta selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Program ini memiliki outcome Meningkatnya Bangunan dan Lingkungan yang Tertata. Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program ini adalah Persentase Rencana Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis dan Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan Sesuai Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

  1. Program Pengembangan Jasa Konstruksi

Penyelenggaraan Program Pengembangan Jasa Konstruksi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing sektor jasa konstruksi agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan infrastruktur yang andal, berkelanjutan, serta sesuai dengan standar mutu dan keselamatan. Harapan dengan adanya program ini untuk mengarahkan pertumbuhan industri konstruksi di wilayah Kota Magelang menjadi lebih profesional, transparan, inovatif, serta berwawasan lingkungan, sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah serta bertujuan untuk meningkatkan keselamatan usaha konstruksi dari kecelakaan kerja yang dilakukan melalui pelatihan tenaga terampil, penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi, dan pengawasan ketertiban usaha serta pemanfaatan jasa konstruksi.

Program ini memiliki outcome sebagai berikut :

  1. Meningkatnya Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  2. Meningkatnya Kompetensi Tenaga Konstruksi; dan
  3. Berkembangnya Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program ini adalah :

  1. Persentase Pengawasan penyelenggaran Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Persentase tenaga kerja konstruksi tersertifikasi; dan
  3. Persentase Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Aktif dan Berkembang.

Pelaksanaan program ini berfokus pada kegiatan :

  1. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi.
  2. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi.