Gambar Berita
Gambar Berita
Gambar Berita

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Melaksanakan Agenda Pemusnahan Arsip Milik DPUPR Kota Magelang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang melaului Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan agenda pemusnahan arsip secara resmi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, efisiensi ruang penyimpanan, serta pengelolaan tata kelola kearsipan yang dinamis dan berkesinambungan, Rabu (17/6/2026).

Proses pemusnahan arsip disaksikan serta diawasi langsung oleh tim verisikasi Inspektorat dan Bagian Hukum. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari keseluruhan pemusnahan arsip terdapat total 205 berkas serta terdapat dokumen pendukung. Dengan begitu, kategori arsip berkas-berkas yang memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) di bawah 10 tahun dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna (inaktif total).

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara total dan bersih sehingga fisik serta informasi arsip tidak dapat dikenali lagi. Dengan disaksikannya agenda ini oleh pihak Inspektorat dan Bagian Hukum, maka legalitas hukum atas pemusnahan 205 berkas ini dinyatakan sah dan terpenuhi.