BIDANG BINA MARGA DAN PENGAIRAN

  1. Bidang Bina Marga dan Pengairan (BMP)

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, Bidang Bina Marga dan Pengairan (BMP) memiliki tugas dan fungsi. Tugas Bidang BMP terdiri atas Pelaksanaan Perumusan, Pengoordinasian dan Pelaksanaan Kebijakan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Bidang Bina Marga dan Pengairan. Sedangkan dalam fungsinya terbagi menjadi berikut :

Fungsi :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Bina Marga dan Pengairan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Bina Marga dan Pengairan
  3. Pelaksanaan kegiatan Bidang Bina Marga dan Pengairan
  4. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Bina Marga dan Pengairan

Bidang Bina Marga dan Pengairan (BMP) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bidang BMP menyelenggarakan program-program sebagai berikut :

  1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) bertujuan untuk menjaga kelestarian dan memulihkan fungsi sarana dan prasarana air, serta meningkatkan pendayagunaan sumber daya air melalui perencanaan, operasi, pemeliharaan, dan konservasi air.

Program ini diarahkan untuk pengelolaan sumber daya air serta untuk meningkatkan kondisi baik irigasi kewenangan kota dengan fokus pada pembangunan dan pemeliharaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota. Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jaringan irigasi perkotaan. Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program ini adalah panjang jaringan irigasi dalam kondisi baik. Irigasi yang dimaksud dibatasi hanya pada panjang jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Kota Magelang. Sedangkan kondisi baik adalah bangunan saluran berupa beton bertulang atau pasangan batu dengan kondisi struktur bagus (tidak retak), kapasitas saluran mencukupi dan jarang terjadi banjir atau genangan, saluran dibersihkan dari sedimen dan rumput yang mengurangi kapasitas saluran secara berkala.

  1. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menyatakan bahwa Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase perkotaan. Sistem Drainase berfungsi untuk mengalirkan air hujan, air pembuangan agar tidak terjadi genangan dan agar tidak meluap yang mengakibatkan  banjir serta bisa mengendalikan daya rusak air.

  1. Program Penyelenggaraan Jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu upaya DPUPR dalam menjamin tersedianya infrastruktur jalan yang memadai, andal, aman, dan berkelanjutan. Program ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan jaringan jalan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta standar teknis yang berlaku sehingga dapat menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang dan jasa serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.