Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Magelang

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi” pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Jendral Sudirman No 54 Kota Magelang. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Magelang selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, dihadiri oleh Perwakilan Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, Perwakilan OPD Kota Magelang dan Penyedia Jasa di Kota Magelang.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Chrisatrya Yonas N.B., S.T. menegaskan bahwa para pelaku jasa konstruksi baik dari pengguna maupun penyedia jasa konstruksi diharapkan dapat mengikuti dan menerapkan regulasi-regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah yang sifatnya dinamis, agar kegiatan jasa konstruksi di Kota Magelang ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif”.

Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang Achmad Widodo memberikan pengantar sosialisasi mengenai Pembinaan Jasa Konstruksi di Kota Magelang. Beliau mengharapkan hasil yang positip dari kegiatan sosialisasi ini, agar dapat memajukan kegiatan jasa konstruksi di Kota magelang. Beliau juga mengharapkan pelaku usaha dibidang jasa konstruksi lebih tahu dan mau memahami peraturan baru ini agar menghasilkan rangkaian proses pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, memenuhi standar dan kriteria sesuai dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat

Narasumber sosialisasi ini menghadirkan  Ir. Achmad Darmawijaya, M.M. dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya. Dalam paparan materinya beliau menjelaskan mengenai perubahan tentang kebijakan perizinan jasa konstruksi, sertifikasi, kelembagaan dan kewenangan tupoksi pemerintah pusat, provinsi dan daerah. yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Tak lupa juga mengingatkan betapa pentingnya peran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sekarang.(Ruli/red)