IMB Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Definisi IMB
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten/kota) kepada pemilik bangunan yang ingin membangun baru, mengubah, merobohkan, menambah/mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pertanyaannya, mengapa kita mesti mengurus IMB? Dengan adanya IMB maka sebuah bangunan akan memiliki tata letak yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi sewa/jual beli rumah. Bahnkan jika Pemilik rumah tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Dasar Hukum IMB
IMB menjadi syarat administrasi dan teknis dalam mendirikan bengunan di Indonesia. Namun, bagaimana landasan hukum yang mendasarinya? Regulasi yang mengatur mengenai IMB, yaitu.
Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Beberapa keuntungan dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
Bangunan akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum;
Dengan memiliki IMB, maka nilai jual rumah akan meningkat;
IMB bisa dijadikan sebagai jaminan atau agunan;
Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah;
IMB menjadi jaminan yang bisa menjadi syarat ketika akan mengajukan kredit bank;
Peningkatan status tanah;
Informasi peruntukan dan rencana jalan.