Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kota Magelang

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, akuntabel, terkoordinasi, dan responsif terhadap dinamika pembangunan, perlu dilakukan rapat koordinasi FPRD Kota Magelang sebagai ruang dialog, ruang pemaparan capaian, serta penyelarasan arah kebijakan antar pemangku kepentingan. Saat ini Bidang Penataan Ruang DPUPR Kota Magelang telah melaksanakan beberapa agenda strategis yang perlu dipaparkan secara terbuka, antara lain capaian penilaian SIWASTEK dimana pada periode penilaian tahun 2021 Kota Magelang meraih peringkat 11 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai wujud kinerja pengawasan teknis. SIWASTEK merupakan Aplikasi Pengawasan Berbasis Web dari Kementerian ATR/BPN adalah sistem informasi pengawasan teknis kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah Kabupaten/Kota yang dirancang untuk memfasilitasi pengawasan secara online melalui entri dan validasi jawaban kuesioner secara otomatis serta menyajikan laporan dalam berbagai format. Sistem ini memiliki berbagai pengguna seperti desainer model, pengawas, responden provinsi, validator, dan administrator Selain itu, progres finalisasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Magelang dan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK-RTRW) Kota Magelang juga tengah berjalan dan memiliki urgensi tinggi karena menentukan arah pemanfaatan ruang jangka menengah 5 tahunan dan jangka panjang 20 tahun yang berdampak terhadap keberlanjutan kota, perlindungan lingkungan, pengelolaan pertumbuhan kota, peningkatan daya tarik investasi, serta integrasi pembangunan lintas sektor. Demikian pula pelayanan penerbitan rekomendasi tata ruang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha, termasuk penyusunan dokuemn Sinkroniasai Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) sebagai instrumen kontrol pemanfaatan ruang, merupakan bagian dari kinerja pelayanan publik yang perlu disampaikan sebagai bentuk transparansi. Melalui forum ini diharapkan terjalin kesamaan persepsi, peningkatan pemahaman, dan penguatan kolaborasi antar pihak dalam mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif dan tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang baik oleh masyarakat maupun pemerintah agar kegiatan Berusaha dan Non Berusaha dapat berjalan sesuai dengan RTRW dan RDTR secara terus menerus sangat perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dengan mengoptimalkan kinerja Tim Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang FPRD beserta Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang (Tim Wasmanru) yang terdiri dari unsur OPD terkait dan kewilayahan 3 kecamatan 17 kelurahan serta Instansi vertikal Kantor Pertanahan Kota Magelang, Kementerian ATR/BPN. Juga terus mendorong peran serta masyarakat untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Bidang Penataan Ruang termasuk juga adanya hak untuk menyampaikan informasi bila ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Selain itu, mekanisme pengendalian juga akan dilaksanakan melalui pemberian insentif dan disisentif sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang saat ini sedang proses penyusunan Raperwal sebagai peraturan pelaksanaannya.