Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Dalam Insentif dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang melalui Pansus 3 dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tuang Kota Magelang melakukan penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Insentif dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 
 
Penandatanganan dilaksanakan Selasa, (4/6/2024) pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Magelang.
 
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus 3 H. Ir Jatmiko, S.H., M.H. beserta anggota Pansus 3 dan OPD pemrakarsa dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Muhamad Syafrudin Kurniawan, S.T., M.T beserta Kepala Bidang Penataan Ruang dan Fungsional Penata Ruang.
 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Insentif dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Magelang sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui pemberian insentif dan disinsentif.
 
Dengan ditandatanganinya persetujuan tersebut merupakan bentuk dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Magelang.