Penandatanganan Kontrak Perjanjian Kerja Sama TPS-KSM dengan DPUPR Kota Magelang
Magelang-,Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 yaitu pembangunan pada bidang sanitasi dan air minum. Terkait dengan DAK Fisik Bidang Sanitasi Tahun 2024 ini, Kota Magelang mendapatkan alokasi sejumlah 10 unit SPALDS komunal dengan 50 Sambungan Rumah dan SPALDS Individual sejumlah 326 unit di 8 kelurahan (Wates, Kedungsari, Potrobangsan, Rejowinangun Utara, Gelangan, Cacaban, Panjang dan Tidar Utara) Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) Fisik, pembangunan tangki septik dapat dilakukan dengan sistem swakelola sehingga dalam membangun dapat mengikutsertakan masyarakat untuk mempunyai andil dalam meningkatkan pembangunan sanitasi di kota Magelang, selain itu juga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi pekerja lokal.
Dalam melaksanakan sistem swakelola dibutuhkan Penandatangan Kontrak Perjanjian Kerja sama antara TPS-KSM yang bertujuan sebagai kesepakatan kerjasama antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Magelang, penandatangan kontrak juga sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sanitasi yang sesuai dengan waktu pelaksanaan, rencana anggaran, gambar teknis, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati di dalam kontrak.
Dalam hal ini TPS-KSM nantinya yang bertanggungjawab melaksanakan proses Pembangunan tangki septik ini. Pelaksanaan pekerjaan ini akan dilaksanakan dalam waktu 150 hari Kalender. Dan setelah selesai Pembangunan kemudian hasil Pembangunan akan diserah terimakan kepada Masyarakat penerima manfaat, oleh karena ini Masyarakat penerima yang bertanggungjawab akan pemeliharaan dan pemanfaatannya dan diharuskan kedepan secara berkala melakukan penyedotan lumpur tinjanya, sehingga akan tercipta sanitasi yang layak dan aman. Terdapat 8 KPP/KSM yaitu Kelurahan Cacaban, Gelangan, Tidar Utara, Wates, Kedungsari, Panjang, Potrobangsan, dan Rejowinangun Utara.