Informasi Pendaftaran PKKPR & IRK (Kota Magelang)

Detail Informasi Layanan

Informasi PKKPR dan IRK

Infografis ini diterbitkan dengan tujuan mewujudkan penataan ruang yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Dokumen ini menjelaskan dua jalur pelayanan utama, yaitu PKKPR (Kegiatan Non Berusaha) dan IRK (Kegiatan Berusaha Kecil, UMK, dan Menengah).


1. Alur Pendaftaran

Proses pendaftaran dibagi berdasarkan jenis kegiatan dengan estimasi waktu yang terukur:

# Alur PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) – Non Berusaha

  • *Pemohon (1 Hari): Mendaftar permohonan melalui sicantik.go.id dan mendaftar permohonan PTP di Kantor Pertanahan.
  • *DPUPR & Dinas Terkait (20 Hari): Berkas dikaji oleh petugas KKPR, kemudian hasil kajian dibahas oleh Forum Penataan Ruang (FPR). Hasil akhir berupa rekomendasi: diizinkan seluruhnya, diizinkan sebagian, atau tidak diizinkan.
  • *Walikota (4 Hari): Hasil akhir disahkan oleh Walikota.

#Alur IRK (Informasi Rencana Kota) – Kegiatan Berusaha (UMK)

  • *Pemohon (1 Hari): Mendaftar OSS secara online --> pemohon memiliki NIB --> melengkapi syarat IRK --> mendaftar IRK di DPUPR.
  • *Kajian Teknis Bidang Penataan Ruang (10 Hari): Berkas dikaji oleh petugas KKPR dan hasil kajian dibahas oleh Tim Teknis Bidang Penataan Ruang.
  • *Kepala Dinas (2 Hari): Dokumen disahkan oleh Kepala Dinas.


2. Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Kedua jenis layanan memiliki persyaratan dokumen yang hampir serupa, namun memiliki perbedaan pada aspek legalitas usaha:

Kelengkapan Berkas PKKPR (Non Berusaha) dan Kelengkapan Berkas IRK (Kegiatan Usaha) :

* Fotokopi KTP Pemohon & Pemilik Tanah

* Fotokopi KTP Pemohon & Pemilik Tanah

* Fotokopi NPWP* Fotokopi NPWP

* Informasi Penguasaan Tanah (Sertifikat & SPPT PBB)

* Hasil Print Kelengkapan Data Usaha via OSS (NIB & KBLI)

* Koordinat Lokasi (Peta Google Maps tampilan satelit)

* Pernyataan Mandiri Mentaati Tata Ruang, SPPL dan K3L

* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan (jika Berbadan Hukum)

* Informasi Penguasaan Tanah (Sertifikat & SPPT PBB)

* Surat Izin Penggunaan Tanah Bermaterai (jika bukan pemilik tanah)

* Koordinat Lokasi (Peta Google Maps tampilan satelit)

* Surat Waris & KTP Ahli Waris (jika pemilik meninggal)

* Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan (jika Berbadan Hukum)

* Surat Kuasa Bermaterai & KTP (jika dikuasakan)

* Surat Izin Penggunaan Tanah Bermaterai (jika bukan pemilik tanah)

* Rencana Teknis Bangunan/Rencana Induk Kawasan (Siteplan, Denah, Tampak 4 Sisi)

* Surat Waris & KTP Ahli Waris (jika pemilik meninggal)

* Foto Eksisting Lokasi Terbaru (Tampak Depan)

* Surat Kuasa Bermaterai & KTP (jika dikuasakan)

* Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN

* Rencana Teknis Bangunan/Rencana Induk Kawasan (Siteplan, Denah, Tampak 4 Sisi)* Foto Eksisting Lokasi Terbaru (Tampak Depan)


3. Akses Formulir dan Kontak Layanan

Untuk mempermudah pemohon, DPUPR Kota Magelang menyediakan akses digital:

  • Tautan Formulir: Formulir kelengkapan PKKPR, IRK, & PBG dapat diakses secara online melalui link
  • https://bit.ly/FORMULIR-KKPR-PBG atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada brosur.
  • Kontak:

WhatsApp:

085163165506 (KKPR) & 082172264700 (PBG)


Informasi Pendaftaran

Download Berkas Layanan