Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Acara yang dilaksanakan pada Kamis, (28/10/2021) merupakan kali kedua di tahun 2021, setelah sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis, (21/10/2021) dengan tema yang berbeda. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPUPR Kota Magelang dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang M.S. Kurniawan S.T., M.T. dan dihadiri dihadiri oleh Perwakilan Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, Perwakilan OPD Kota Magelang, Para Pejabat Pengadaan, serta Penyedia Jasa di Kota Magelang.
Dalam sambutannya, Plt. kepala Dinas DPUPR Kota Magelang M.S. Kurniawan S.T., M.T. menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi haruslah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (Standar K4) sebagai upaya mewujudkan infrastruktur yang berkualitas.
Anggota Komisi CDPRD Kota Magelang Nieke Corry Elza, Amd. memberikan pengantar sosialisasi mengenai kegiatan Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan di Kota Magelang. Beliau mengharapkan hasil yang positip dari kegiatan sosialisasi ini, agar dapat wujudkan Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur, menuju Kota Magelang Maju, Sehat dan Bahagia.
Narasumber sosialisasi ini kembali menghadirkan Bp. Ir. Achmad Darmawijaya, M.M. dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya. Dalam paparan materinya,narasumber menjelaskan mengenai substansi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, apa saja yang harus disiapkan baik oleh konsultan maupun kontraktor dalam melaksanakan kegiatan jasa konstruksi. Para pengguna maupun penyedia jasa harus paham mengenai apa itu SMKK dan bagaimana mengimplementasikannya.(Ruli/red)