Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Ruang untuk Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sempadan Sungai Elo

Magelang,- Garis Sempadan Sungai merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Agar  daerah disekitar sungai aman , maka perlu menetapkan batas  atau wilayah sempadan sungai. Sehingga kelestarian sumber daya air yang terkandung di dalamnya serta sistem hidrologinya dapat terjaga dengan baik.

Aturan tentang perlindungan sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang.

Rabu (10/10) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang yang difasilitasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjend Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Ruang untuk Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sempadan Sungai Elo.

Acara yang dihadiri langsung oleh Ir. Suryaman Kardiyat, MA. Selaku Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dirjend Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, menghadirkan juga para pejabat struktural daerah Sempadan Sungai Elo meliputi Camat, Lurah serta warga yang melakukan pemanfaatan Sempadan Sungai Elo.

Dalam Sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai aturan dan batasan-batasan pemanfaatan Sempadan sungai beserta sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran beserta cara penyelesaiannya.

Setelah acara Sosialisasi dilanjutkan dengan Pemasangan Papan/plang Himbauan dan  pemberitahuan pelanggaan sempadan Sungai Elo di lokasi RW 01 Kel. Tidar Selatan Kec. Magelang Selatan dan RW 06 serta RW 12 Kel. Wates Kec. Magelang Utara.