Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang melaksanakan sosialasi peraturan mengenai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (3/6/2025) bertempat di Ruang Adipura Kencana Kompleks Pemerintah Kota Magelang.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kota Magelang, Chrisatria Yonas Nusantrawan Bolla menyampaikan bahwa sosialisasi ditujukan agar proses kegiatan jasa konstruksi dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak menghambat proses penyelenggaraan dan pemanfaatan usaha jasa konstruksi. Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum strategis bagi seluruh stakeholder untuk memahami secara mendalam apa saja perubahan yang terjadi pada dunia pengadaan barang dan jasa. Kemudian acara dilanjutkan diisi oleh narasumber Tomy Darlinanto selaku Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda SETDA Kabupaten Gunungkidul, sekaligus Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKP) RI. Peserta yang hadir terdiri dari unsur Tim Pembina Jasa Konstruksi, Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia jasa konstruksi se-Kota Magelang. secara mendalam apa saja perubahan yang terjadi pada dunia pengadaan barang dan jasa.
Jasa konstruksi bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan dari masa ke masa. Salah satu yang terbaru ialah ketentuan terkait pengadaan langsung untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, yang sebelumnya bernilai paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), berubah menjadi maksimal Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Transformasi ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Landasan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dimaksud yaitu adanya Amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022, mendukung visi misi Presiden RI, penguatan perdagangan dalam negeri dan sektor UMKK (Usaha Mikro, Kecil atau Koperasi), serta percepatan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Outline perubahan meliputi 15 bab, 91 pasal, 61 perubahan, dan juga 4 ketentuan lainnya. Adapun pokok-pokoknya terkait perluasan ruang lingkup, penguatan penggunaan katalog elektonik, afirmasi kebijakan P3DN, dan percepatan proses pengadaan dan inovasi dalam PBJ.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang.