SIBUNDA (SINKRONISASI BANGUNAN DAN DATA)

Pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur tentang PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untu membangun baru; mengubah; memperluas; mengurangi; dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG sendiri merupakan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Secara prinsip keduanya sama, yakni izin untuk mendirikan bangunan (building permit) yang memastikan kesesuaian perencanaan bangunan dengan standar teknis atau memenuhi persyaratan teknis. Perbedaannya adalah IMB diproses secara manual sedangkan PBG secara online melalui SIMBG.

Alur pengurusan PBG melibatkan 2 (dua) perangkat daerah, yakni DPUPR dan DPMTSP. Dalam hal ini DPUPR bertindak sebagai penerbit rekomendasi teknis sedangkan DPMPTSP sebagai penerima permohonan dan penerbit perizinan. Secara singkat, proses diawali dengan pengajuan permohonan di DPMPTSP, kemudian dilanjutkan proses di DPUPR berupa pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dilanjutkan dengan penyusunan rekomendasi teknis. Persyaratan yang diperlukan dalam proses ini ialah: fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KTP pemohon, gambar rencana teknis bangunan, siteplan dan denah lengkap bangunan,detail struktur bangunan, dokumen lingkungan hidup dan lalu lintas (bangunan yang berdampak), perhitungan konstruksi, sondir (bangunan 3 lantai ke atas), surat persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk bangunan fungsi ibadah.

 Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026, target untuk jumlah bangunan yang memiliki PBG pada tahun 2023 adalah sebesar 10.881 unit dari jumlah keseluruhan bangunan yaitu 40.602 unit atau sebesar 26,8 %. Target untuk jumlah bangunan yang memiliki PBG pada tahun 2024 adalah sebesar 10.985 unit dari estimasi jumlah keseluruhan bangunan yaitu 40.683 atau sebesar 27 %. Sehingga untuk mencapai target tahun 2024 sebesar 27 % dengan kenaikan 0,2 % dibutuhkan kenaikan jumlah bangunan ber PBG sebesar 104 unit bangunan. Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui titik-titik yang belum memiliki PBG guna pemenuhan target tahun 2024, dan juga untuk tahun-tahun selanjutnya.

Dalam rangka menanggulangi kendala pencapaian target PBG, pada tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang meluncurkan inovasi bernama SIBUNDA, yang merupakan singkatan dari Sinkronisasi Bangunan dan Data. Inovasi ini bertujuan memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPUPR yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan non-perizinan di bidang penataan bangunan dan jasa konstruksi, yaitu penyelenggaraan rekomendasi teknis (Rekomtek) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Inovasi SIBUNDA sifatnya menyinkronkan dan menandai tapak-tapak di wilayah Kota Magelang dengan penyajian data secara spasial atau melalui peta, berdasarkan status kepemilikan PBG (sudah memiliki, dalam proses, atau belum memiliki PBG). Manfaat yang diperoleh ialah lebih memudahkan pemantauan secara visual bagi penyedia layanan maupun pemohon perizinan.         Hal ini bermanfaat antara lain mengatasi permasalahan kurangnya staf yang terlatih dan berpengalaman dalam mengelola proses rekomtek perizinan sehingga bisa memperpanjang waktu pemrosesan dan meningkatkan kemungkinan kesalahan administrasi. Karena seperti yang kita ketahui, bahwa seiring dengan berjalannya waktu dan pergantian personil perizinan, penyimpanan arsip atau dokumen bisa berpindah tangan. Ditambah dengan adanya pembangunan atau renovasi gudang penyimpanan (sebagai contoh pembangunan gedung baru DPUPR), maka dokumen arsip perizinan rentan hilang. Selain itu, SIBUNDA dapat mengatasi permasalahan kurangnya penerapan sistem administrasi terpadu berbasis digital yang mengintegrasikan data teknis bangunan dengan Informasi Rencana Kota/IRK (yang  berupa bidang-bidang berdasarkan sertifikat tanah),  sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang.

Salah satu tahapan kerja SIBUNDA ialah melakukan overlay atau prosedur menumpangkan suatu fitur di atas fitur lainnya. Oleh karena itu, akan diperoleh produk berupa penanda di atas bidang sertifikat tersebut antara dengan deskripsi: belum memiliki PBG, sebagian tapak sudah memiliki, dalam proses, dan keseluruhan bagian sudah memiliki.

Dapat disimpulkan bahwa SIBUNDA memiliki keunggulan: menyediakan data PBG secara visual spasial; bisa meminimalkan human error, khususnya dalam hal penyimpanan arsip dokumen; meminimalkan kesalahan administrasi karena SIBUNDA akan menandai tapak-tapak di wilayah Kota Magelang dengan penyajian data secara spasial atau melalui peta, berdasarkan status kepemilikan PBG (sudah memiliki, dalam proses, atau belum memiliki PBG); serta dapat mengintegrasikan data teknis bangunan dengan Informasi Rencana Kota (IRK) sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).          

Dengan demikian, inovasi SIBUNDA memberikan manfaat : tersedianya data PBG secara visual spasial; memudahkan monitoring dan evaluasi bagi Perangkat Daerah terkait kepemilikan PBG; dapat mendukung penyediaan data untuk pencapaian target PAD; dapat mendukung target penurunan indikator permukiman kumuh.